
Invalid Date
Dilihat 69 kali

Pengelolaan dana desa bukan sekadar kewajiban administrasi. Ini tentang kepercayaan masyarakat. Itulah semangat yang melandasi kegiatan Sosialisasi Pendampingan Pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh DP3APPKBPMD Kabupaten Balangan bersama Kejaksaan Negeri Balangan, Selasa (03/03/2026), bertempat di Aula Kecamatan Paringin.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa, serta Ketua BPD se-Kecamatan Paringin. Turut hadir Camat Paringin, serta kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala DP3APPKBPMD Kabupaten Balangan.
Dari Desa Balida, Kepala Desa beserta perangkat desa turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Kasi Datun Kejaksaan Negeri Balangan memberikan pemaparan terkait pentingnya pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa. Materi yang disampaikan menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati, tepat sasaran, dan sesuai regulasi agar terhindar dari potensi permasalahan hukum.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur desa mengenai mekanisme pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Paringin, termasuk Desa Balida, semakin siap dan profesional dalam mengelola dana desa, sehingga pembangunan dapat berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena pada akhirnya, pengelolaan dana desa bukan hanya soal angka dalam laporan, tetapi tentang tanggung jawab menjaga amanah rakyat.
Bagikan:

Desa Balida
Kecamatan Paringin
Kabupaten Balangan
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini